Assalamu'alaikum gan. posting kali ini ane mau coba sedikit membahas memnganai ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA. mungkin posting ini udah banyak yang mengulasnya, dan juga posting ane ini hasil copas dari website lain, tapi mudah- mudahan bisa berguna. oke langsung aja.
ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Peradilan
Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan “Peradilan Agama” telah ada
di berbagai tempat di Nusantara, jauh sejak zaman penjajahan Belanda. Bahkan
menurut pakar Sejarah Peradilan, Peradilan Agama telah ada sejak abad ke-16.
Dalam sejarah yang dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad
Peradilan Agama di Indonesia”, tanggal 19 Januari 1882 ditetapkan sebagai Hari
Jadinya, yaitu berbarengan dengan diundangkannya ordonantie stbl.1882-152,
tentang Peradilan Agama di Pulau Jawa – Madura.
Selama itu
hingga sekarang, Peradilan Agama berjalan, putusannya ditaati dan dilaksanakan
dengan sukarela, tetapi hingga diundangkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, Peradilan Agama belum pernah
memiliki undang-undang tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan acara,
melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak
merupakan kesatuan, dan tidak pula seragam.
Kekuasaannya
kadangkala berbenturan dengan Peradilan Umum karena memang disengaja dibuat
tidak jelas oleh Pemerintah Jajahan, sebab Pemerintah Jajahan sejak semula
memang sangat khawatir terhadap hukum Islam lantaran hukum islam itu, disamping
bertentangan dengan agama mereka, juga merupakan hukum yang sebagaian besar
dianut oleh Bangsa Indonesia. Memberikan hak hidup kepada hukum Islam sama
artinya dengan memberikan peluang hidup terhadap hukum bangsa Indonesia.
Namun kini
Peradilan Agama telah mempunyai UU tersendiri, yaitu UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Pada tanggal 29 Desember 1989, disahkan dan
diundangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut
merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur kedudukan dan kekuasaan
Peradilan di negara RI. Selain itu, UU tersebut melengkapi UU Mahkamag Agung
No. 14 Tahun 1985, UU Peadilan Umum No. 2 Tahun 1986 dan UU Peradilan Tata
Usaha Negara No. 5 Tahun 1986.
Memang agak
terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan dengan landasan lain bagi
Peradilan Umum, PTUN dan lainnya. Namun demikian, dengan lahirnya UU No. 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama
setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.
Yang patut
disayangkan, UU No. 7 tersebut mengandung beberapa kelemahan. Diantaranya,
terdapat hak opsi dalam penyelesaian perkara waris bagi orang-orang yang
beragama Islam di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri; Pengadilan Agama
tidak berwenang menangani sengketa hak milik dan sebagainya. Dengan adanya
desakan dan masukan dari praktisi hukum maupun masyarakat yang beragama Islam,
maka lahirlah UU No. 3 Tahun 2006 yang merevisi dan melengkapi UU No. 7 tentang
Peradilan Agama di Indonesia. Dengan adanya UU ini Peradilan Agama akan
lebih mantap dalam menjalankan fungsinya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1. Apakah asas-asas yang terdapat
dalam Hukum Acara Peradilan Agama ?
2. Apakah sumber
hukum Acara Peradilan Agama ?
C. TUJUAN
PENULISAN
Setiap
pembahasan pasti memiliki tujuan tertentu karena dengan adanya tujuan yang
jelas maka akan memberikan arah yang jelas pula untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah :
1. Untuk mengetahui asas-asas yang
terdapat dalam hukum acara Peradilan agama di Indonesia
2. Untuk
mengetahui sumber hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN UMUM
PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sebelum
membahas perihal pengertian Hukum Acara Peradilan Agama, akan dikemukanan
terlebih dahulu tentang pengertian Peradilan Agama dan Peradilan Islam.
Peradilan Agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara
empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang resmi dan sah
di Indonesia. Tiga lingkungan Peradilan Negara lainnya adalah Peradilan Umum,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Agama adalah
salah satu diantara tiga Peradilan Khusus di Indonesia. Dua Peradilan Khusus
lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan
peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau
mengenai golongn rakyat tertentu. Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya
berwenang di bidang perdata tertentu saja, tidak pidana dan pula tidak hanya
untuk orang-orang Islam di Indonesia, dalam perkara-perkara perdata Islam
tertentu, tidak mencakup seluruh perkara perdata Islam.
Peradilan
Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang
ia boleh mengadilinya, seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam.
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif yang telah disesuaikan
(dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Menurut pasal 2 UU No. 3
Tahun 2006 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kata
“Peradilan Islam” yang tanpa dirangkaian dengan kata-kata “di Indonesia”,
dimaksudkan adalah Peradilan Islam secara universal. Peradilan Islam itu
meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal. Oleh
karena itu, dimana-mana asas peradilannya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan
sebab hukum Islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan di mana
pun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau untuk suatu Negara tertentu saja.
Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksudkan adalah
“Peradilan Islam di Indonesia” maka cukup digunakan istilah “Peradilan Agama”.
Sebagaimana
diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan Islam di
Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan Negara dan
syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Hukum Acara Peradilan Agama
adalah diusulkan sebagai berikut : “Segala peraturan baik yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan negara maupun dari syariat Islam yang mengatur
tentang bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama tersebut
menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi
kekuasaan Peradilan Agama”.
Pengadilan
Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang
beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989
tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan
Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Setelah UU
No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut
juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan
wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka
rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini ”.
Dalam
definisi PENGADILAN AGAMA tersebut kata “Perdata” dihapus. Adapun maksud dari dihapusnya kata “perdata”
adalah:
1. Memberi dasar
hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas
undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di
bidang jinayah berdasarkan Qonun.
Dalam pasal
49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum
Islam, dan
c. Wakaf dan
shadaqoh
BAB III
PEMBAHASAN
A. ASAS-ASAS DALAM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1. Asas Umum
Lembaga Peradilan Agama
a) Asas Bebas
Merdeka
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara hukum Republik Indonesia.
Pada dasarnya
azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006
tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah
merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam
penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman
yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang
bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari
paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra
yudisialkecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”
b)
Asas Sebagai Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semua
peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara
dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila.
c) Asas
Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum
Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan
kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
d) Asas
Fleksibelitas
Pemeriksaan
perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun
1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara
dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak
tersebut.
Yang dimaksud
sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit
serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam
persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang
berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.
Cepat yang
dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris
persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk
kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam
melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui
majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya
mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.
Biaya ringan
yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan,
serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam
berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan
bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.
e) Asas Non
Ekstra Yudisial
Segala campur
tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945.
Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
akan dipidana.
f) Asas
Legalitas
Peradilan
agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini
diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Pada asasnya
Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak
membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak
dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas
legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai
hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka
menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai
dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang
dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak
boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan
kemauan hukum.
2. Asas Khusus
Kewenangan Peradilan Agama
1) Asas
Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk
dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang
mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU
nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang
peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas
pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan
yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman
adalah :
a. Para pihak
yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b. Perkara
perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,
zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c. Hubungan
hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara
penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
Khusus
mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang
tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan
dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara
Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan
absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi
(murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas
personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut
dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan
berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama
yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
Letak asas
personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya
patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa
mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku
beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman.
Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan
lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat
terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama,
pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam,
dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu
tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya
berdasarkan hukum Islam.
2) Asas Ishlah
(Upaya perdamaian)
Upaya
perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo.
Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan
jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam
UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2)
UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam
menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan
“Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn
fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih
cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
3) Asas Terbuka
Untuk Umum
Asas terbuka
untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam
UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4
Tahun 2004.
Sidang
pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali
Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang
dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara
keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun
pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding
tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau
cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3
tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
4) Asas Equality
Setiap orang
yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya,
sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam
diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang
fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian
perkara dipersidangan adalah :
a. Persamaan hak
dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before
the law”.
b. Hak
perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c. Mendapat hak
perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.
5) Asas “Aktif”
memberi bantuan
Terlepas dari
perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan
surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai
hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama
sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama.
6) Asas Upaya
Hukum Banding
Terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan
Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan
lain.
7) Asas Upaya
Hukum Kasasi
Terhadap
putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada
Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
8) Asas Upaya
Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang
bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila
terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan
terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
9) Asas
Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi)
Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,
memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
B. SUMBER HUKUM
ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan
Agama adalah Peradilan Negara yang sah, disamping sebagai Peradilan Khusus,
yakni Peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan
perundang-undangan Negara, untuk mewujudkan hukum material Islam dalam
batas-batas kekuasaannya.
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka
peradilan agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak
tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan Negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya
UU No. 7 tahun 1989, yang berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Desember 1989),
maka hukum Acara Peradilan Agama menjadi konkret. Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989
ini berbunyi sebagai berikut :
“Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan agama adalah Hukum acara Perdata yang berlaku dalam
lingkunganPeradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
undang-undang ini”.
Menurut
pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang bersumber (garis besarnya)
kepada dua aturan, yaitu : (1) yang terdapat dalam Uu No. 7 tahun 1989, dan (2)
yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara
lain :
a. HIR (Het
Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen Indonesia yang
di Baharui).
b. RBg (Rechts
Reglemen Buitengewesten) atau disebut juga Reglemen untuk Daerah Seberang,
maksudnya untuk Luar Jawa-Madura.
c. Rsv (Reglement
op de Burgelijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku
untuk Raad van Justitie.
d. UU No. 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sekarang UUNo. 2 Tahun 1998 tentang
Peradilan Umum).
Peraturan
perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan
Peradilan Umum dan Peradilan agama adalah :
a) UU No. 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiaman. (sekarang UU
initelah direvisi menjadi UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan
direvisi kembali menjadi UU No. 48 Tahun 2009)
b) UU No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
c) UU No. 1
Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan dan Pelaksanaannya.
Jika demikian halnya maka Peradilan
agama dalam Hukum Acaranya minimal harus memperhatikan UU No.7 Tahun 1989,
ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan
tadi.
Setelah UU
No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut
juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan
wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka
rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini ”.
Dalam
definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan
untuk:
1) Memberi dasar
hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas
undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2) Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di
bidang jinayah berdasarkan Qonun
Dalam pasal
49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan
shadaqoh
Masyarakat
Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu faktor pendorong
berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga
perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian
syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa
atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik dalam
bidang ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka
dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka
ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan wewenang
Pengadilan Agama Yaitu :
Pertama: memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i.
Ekonomi syari’ah
Dalam
penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah
adalah :
·
Bank syari’ah
·
Asuransi syari’ah
·
Reasuransi syari’ah
·
Reksadana syari’ah
·
Obligasi syari’ah dan
surat berharga berjangka menengah syari’ah
·
Sekuritas syari’ah
·
Pembiayaan syari’ah
·
Pegadaian syari’ah
·
Dana pensiun lembaga
keuangan syari’ah
·
Bisnis syari’ah, dan
·
Lembaga keuangan mikro
syari’ah
Kedua: diberikan tugas
dan wewenang
penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Demi
terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989
diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik
atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49,
khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa
hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara
orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh
Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.
Tujuan
diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari
upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan
adanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat
oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.
Ketiga: diberi tugas dan
wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan
pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama
untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap orang yang telah melihat atau
menyaksikan awal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadlan, awal bulan Syawal
dan tahun baru Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan
secara nasional untuk rukyat Hilal.
Hukum Acara
Peradilan Agama Bersifat “Lex Specialis”
Dalam Pasal
54 UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara
khusus dalam Undang-undang ini”.
Berdasarkan
bunyi pasal 54 tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis derogot Lex
Generalis” yang berarti disamping acara yang berlaku pada pengadilan di
lingkungan Pengadilan Agama berlaku Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara khusus berlaku Hukum Acara yang
hanya dimiliki oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
BAB IV
PENUTUP
1. SIMPULAN
Adapun simpulan yang dapat
dirumuskan dari rumusan masalah dan pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
a) Bahwa asas dalam Hukum Acara
Peradilan Agama dapat di bagi dua, yakni asas Umum Lembaga
Peradilan Agama dan Asas Khusus Kewenangan
Peradilan Agama. Dimana kedua asas tersebut terbagi lagi dalam beberapa
asas.
b) Bahwa sumber hukum acara peradilan
agama saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2006. Meskipun saat ini telah berlaku
UU No. 3 Tahun 2006 namun terhadap hal-hal yang tidak mengalami perubahan dalam
UU No. 3 Tahun 2006 tetap berlaku UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2. SARAN-SARAN
Adapun saran-saran yang dapat
diberikan terhadap permasalahan dan pembahasan di atas adalah :
a) Diharapkan agar asas-asas dalam
acara Peradilan Agama dapat diterapkan secara factual agar tercipta suatu
peradilan yang benar-benar member keadilan bagi pihak-pihak di dalamnya.
b) Diharapkan agar segala sumber
hukum dalam Hukum Acara Peradilan Agama dapat dijadikan pedoman bagi
berjalannya proses beracara di Pengadilan Agama dan proses penyelesaian perkara
yang diajukan di Pengadilan Agama sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan
tentang kesulitan beracara di Pengadilan Agama.